Pembuka Apa Itu Genom Ambisi 400.000 Yang Bisa Salah Hukum Kita Ketahanan Nasional Yang Perlu Dilakukan Glosarium
Kerawanan Genomik — Paparan untuk Publik
dr. Agung Sapta Adi, Sp.An-TI · masihkahadaasa.com

Bayangkan sebuah buku yang berisi seluruh rahasia tubuh Anda — dari penyakit apa yang mungkin Anda derita di usia 60 tahun, hingga siapa saja saudara Anda yang belum pernah Anda temui. Buku itu bernama genom. Dan hari ini, Indonesia sedang mengumpulkan buku itu dari ratusan ribu warganya.

Tulisan ini bukan untuk menakut-nakuti. Program genomik nasional adalah langkah maju yang penting — ia bisa mempercepat diagnosis penyakit langka, membuat obat lebih tepat sasaran, dan mengangkat Indonesia dari sekadar "pembeli" teknologi kesehatan dunia. Tetapi ada satu pertanyaan yang jarang diajukan di tengah semangat itu: siapa yang benar-benar menguasai data ini, setelah data itu terkumpul?

Paparan singkat ini merangkum kajian yang lebih panjang mengenai persoalan tersebut, ditulis dengan bahasa yang mudah diikuti siapa saja — bukan hanya dokter atau ahli hukum.

Bagian 1

Apa Itu Genom, dan Kenapa Ia Berbeda dari Data Biasa

Kata sandi bisa diganti kalau bocor. Nomor kartu bisa diblokir. Tapi genom Anda — susunan DNA yang unik pada diri Anda — tidak bisa "diganti" seumur hidup. Ia melekat pada Anda sejak lahir sampai meninggal, dan ia juga menyimpan sedikit informasi tentang orang tua, anak, bahkan saudara jauh Anda yang tidak pernah memberi izin apa pun.

Analogi sederhana Kalau data KTP bocor, itu buruk. Kalau data genom bocor, itu seperti membocorkan cetak biru rumah Anda, rumah anak Anda, dan rumah cucu Anda sekaligus — karena pola yang sama diwariskan turun-temurun.

Karena sifatnya yang permanen dan turun-temurun inilah, banyak negara maju memperlakukan data genom secara khusus — jauh lebih ketat daripada data kesehatan biasa.

Bagian 2

Ambisi Indonesia: Menuju 400.000 Peserta

Kementerian Kesehatan tengah menjalankan program pengumpulan data genom nasional melalui Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi) dan portal SatuDNA. Perjalanannya bertahap: dimulai dari 10.000 peserta pada 2022, menuju 100.000 peserta pada fase perluasan, hingga visi sekitar 400.000 peserta pada 2030.

Apa yang Disampaikan Kemenkes

Dalam paparan resminya, Kemenkes menggambarkan program ini secara ambisius dan menyeluruh. Data yang dikumpulkan bukan sekadar sampel darah biasa, melainkan data multi-omik — gabungan data genetik dan data klinis lengkap — yang mencakup sembilan area penyakit prioritas nasional sekaligus. Program ini direncanakan terhubung dengan program skrining massal Cek Kesehatan Gratis, dijadikan rujukan penyusunan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran dan penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment), dikaitkan dengan Jaminan Kesehatan Nasional, direncanakan menjangkau seluruh provinsi di Indonesia, serta melibatkan kemitraan dengan pelaku industri strategis.

Visi Kemenkes menuju 400.000 partisipan pada 2030
Visi resmi Kemenkes: tiga fase menuju 400.000 partisipan (sumber: paparan Kemenkes)
Seberapa masif pengumpulan data ini Ini bukan proyek penelitian kecil di satu rumah sakit. Ini adalah rencana mengumpulkan data biologis dari ratusan ribu warga, di seluruh provinsi, mencakup sembilan kelompok penyakit sekaligus — dan berpotensi tersambung dengan program skrining nasional yang jangkauannya bisa menjaring jutaan peserta. Semakin luas Cek Kesehatan Gratis menjangkau warga, semakin besar pula "corong" yang berpotensi mengalirkan data mereka ke dalam ekosistem data genomik nasional ini.

Governance Gap yang Nyata: Diakui Kemenkes Sendiri

Ini bukan tuduhan dari luar. Policy Brief 2024 yang diterbitkan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes sendiri secara terbuka mengakui tujuh persoalan berikut dalam pemanfaatan data genom (Whole Genome Sequencing) di Indonesia saat ini:

  1. Belum ada komite khusus yang menangani pelaksanaan program ini;
  2. Infrastruktur laboratorium masih terbatas;
  3. Ahli genomik dan bioinformatika masih sangat sedikit;
  4. Biaya layanan dan penelitian genom masih tinggi;
  5. Infrastruktur digital masih terbatas;
  6. Belum ada regulasi khusus untuk mengelola informasi genomik;
  7. Pemahaman publik tentang hal ini masih rendah.
Inilah wajah nyata governance gap Bayangkan sebuah bandara yang setiap tahun melipatgandakan jumlah penerbangannya, tapi jumlah menara pengawas dan petugas lalu lintas udaranya tetap sama. Itulah yang terjadi ketika target peserta melonjak dari 10.000 menuju 400.000, sementara ketujuh kekurangan di atas — diakui Kemenkes sendiri — belum juga diperbaiki.

Dengan kata lain: kita sedang mempercepat mobil, sebelum sepenuhnya yakin remnya berfungsi.

Garis waktu yang timpang: 10.000 menuju 400.000 partisipan
Kesenjangan antara laju pengumpulan data dan kesiapan tata kelola
Bagian 3

Dua Kejadian Nyata yang Perlu Kita Ketahui

Kekhawatiran soal data genom bukan teori kosong. Dua peristiwa berikut sungguh-sungguh terjadi, dan keduanya sudah diverifikasi lewat proses hukum resmi.

Kasus 1 — Bayi hasil rekayasa gen di Tiongkok (2018)

Seorang ilmuwan bernama He Jiankui mengedit gen embrio manusia tanpa melalui prosedur etik yang benar. Dua bayi kembar lahir dari eksperimen ini. Pengadilan Tiongkok kemudian memvonisnya tiga tahun penjara karena praktik medis ilegal. Pelajarannya: batas etik dalam sains genetik bisa dilanggar oleh siapa saja yang punya kemampuan teknis — bukan hanya negara asing yang "jahat", tapi juga individu yang tidak diawasi dengan baik.

Kasus 2 — Kebocoran data 23andMe (2023)

Perusahaan tes DNA konsumen di Amerika Serikat ini mengalami peretasan yang membocorkan data hampir 7 juta pengguna. Yang mengkhawatirkan: pelaku sengaja mengelompokkan dan menjual data tersebut berdasarkan kelompok etnis tertentu. Ini bukti nyata bahwa data genom bisa disalahgunakan untuk menyasar kelompok tertentu — bukan skenario fiksi ilmiah, tapi kejadian yang berujung tuntutan hukum sungguhan.

Ancaman terbesar jarang datang dalam bentuk yang dramatis. Ia datang dalam bentuk data yang tersimpan rapi, tapi tidak ada yang benar-benar mengawasinya.
Bagian 4

Apakah Hukum Kita Sudah Cukup?

Undang-Undang Kesehatan kita (UU No. 17/2023) sebenarnya sudah mengatur soal ini, lewat Pasal 340 dan Pasal 349. Berikut bunyi aslinya, agar kita bisa menilai sendiri — bukan sekadar mendengar ringkasannya:

Pasal 340

Ayat (1): “Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data ke luar wilayah Indonesia dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika Indonesia.”

Ayat (2) membatasi pengalihan itu hanya boleh dilakukan apabila: (a) tujuan pemeriksaan tidak dapat dicapai di dalam negeri; (b) diperlukan untuk mencapai tujuan utama penelitian; dan/atau (c) untuk kepentingan kendali mutu standar diagnostik dan terapi.

Ayat (3) mewajibkan adanya perjanjian alih material (Material Transfer Agreement) berdasarkan prinsip pembagian manfaat, keadilan, keselamatan, dan kemanfaatan. Ayat (4) mensyaratkan persetujuan Pemerintah Pusat sebelum pengalihan dilakukan.

Pasal 349

Ayat (7): “Data dan informasi yang dikelola oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia untuk tujuan yang spesifik dan terbatas dengan izin dari Pemerintah Pusat.”

Itu langkah bagus. Tapi ada satu celah yang sering terlewat:

Yang diatur UUYang belum diatur UU
Perizinan pengiriman sampel fisik dan data mentah ke luar negeriSiapa yang menguasai hasil olahannya — algoritma, obat baru, paten — setelah data itu dianalisis di luar negeri
Kenapa ini penting Darah → DNA → data digital → dianalisis dengan AI → ditemukan pola penyakit → dipatenkan menjadi obat. Izin ekspor hanya mengatur langkah pertama dari rantai ini. Langkah-langkah berikutnya — tempat nilai ekonomi paling besar tercipta — belum diatur secara jelas siapa pemiliknya.
Bagian 5

Kenapa Ini Soal Ketahanan Nasional, Bukan Cuma Kesehatan

Ketahanan nasional biasanya dibayangkan sebagai tank, radar, atau perbatasan. Tapi ketahanan bangsa di abad ke-21 juga berarti: siapa yang menguasai pengetahuan biologis tentang bangsa itu sendiri.

Kalau data genom 400.000 warga Indonesia terkumpul, tapi kemampuan menganalisis, menyimpan, dan mematenkan hasilnya berada di tangan pihak asing — maka Indonesia memiliki datanya, tapi kehilangan kendali atas nilainya. Inilah yang oleh para pengkaji kebijakan disebut governance gap, atau celah tata kelola: kecepatan mengumpulkan data jauh melampaui kecepatan membangun kemampuan mengelolanya.

Punya banyak data bukan berarti berdaulat. Berdaulat berarti tahu persis siapa yang boleh mengaksesnya, untuk apa, dan siapa yang akhirnya menikmati manfaatnya.
Rantai nilai yang bisa bocor ke luar negeri
Dari sumber data hingga nilai ekonomi — di mana rantai ini bisa lepas dari kendali nasional
Bagian 6

Apa yang Perlu Dilakukan

Apakah target 400.000 peserta perlu dihentikan? Ya! Bila tidak diimbangi dengan langkah-langkah berikut, agar manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat Indonesia:

  1. Bentuk lembaga pengawas independen — bukan pengelola program itu sendiri yang mengawasi dirinya sendiri.
  2. Wajibkan pembagian manfaat yang jelas di setiap kerja sama dengan pihak asing atau swasta — termasuk siapa yang memiliki hasil olahan datanya.
  3. Bangun kemampuan anak bangsa — ahli bioinformatika, ahli hukum data, ahli keamanan siber — sebanyak dan secepat pertambahan jumlah data yang dikumpulkan.
  4. Buka informasi ke publik — siapa saja yang mengakses data, untuk tujuan apa, dan hasil apa yang didapat.
  5. Libatkan masyarakat dalam dialog sebelum program diperluas lebih jauh — bukan sekadar sosialisasi satu arah.

Yang terpenting: masyarakat awam pun berhak bertanya — dan berhak mendapat jawaban — tentang ke mana data biologis mereka pergi, dan siapa yang mendapat manfaat darinya.

Penutup

Kemajuan sains genomik adalah sesuatu yang patut disyukuri dan didukung. Tapi kemajuan yang sehat adalah kemajuan yang berjalan seiring dengan kesiapan mengawalnya. Bangsa yang terlambat menguasai teknologi masih bisa mengejar ketertinggalan. Tapi bangsa yang kehilangan kendali atas data biologisnya sendiri, tanpa menyadarinya, mungkin baru sadar setelah semuanya terlambat.

Glosarium Singkat

Genom
Seluruh informasi genetik (DNA) yang dimiliki seseorang; "buku instruksi" biologis tubuhnya.
Biosecurity
Upaya menjaga agar bahan biologis, data, dan teknologi hayati tidak disalahgunakan.
Governance gap (celah tata kelola)
Kondisi ketika kemampuan mengumpulkan sesuatu (misalnya data) jauh lebih cepat daripada kemampuan mengatur dan mengawasinya.
Derived knowledge (pengetahuan turunan)
Hasil olahan dari data mentah — misalnya algoritma, obat, atau paten yang lahir dari analisis data genom.
BGSi / SatuDNA
Program dan portal resmi Kementerian Kesehatan untuk mengumpulkan dan mengelola data genom nasional.

Sumber Utama

Kementerian Kesehatan RI, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Policy Brief 2024 — Pemanfaatan WGS untuk Bidang Kesehatan di Indonesia · World Health Organization, Guidance for Human Genome Data Collection, Access, Use and Sharing (2024) · US Government Accountability Office, GAO-25-107377 (2025) · Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan · kajian lengkap: "Genom Bangsa dan Biosecurity" dan lampiran studi kasus "Ambisi 400.000 Partisipan BGSi dan Governance Gap".

☰